Rabu, 15 Oktober 2025

KPM Talawaan siap Zero Stunting

Stunting berbasis desa merupakan masalah kesehatan yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kemiskinan, kerawanan pangan, dan akses terbatas terhadap layanan kesehatan. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi pendekatan berbasis desa untuk mengatasi tantangan ini, dengan fokus pada ¹:

- *Keterlibatan Masyarakat*: Memberdayakan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam program pencegahan stunting.

- *Perencanaan Terpadu*: Mengintegrasikan pencegahan stunting ke dalam rencana pembangunan desa.

- *Kolaborasi Multisektoral*: Memupuk kolaborasi antara lembaga pemerintah, petugas kesehatan, dan organisasi masyarakat.

*Faktor Penyebab Stunting*

- Kurangnya pemenuhan gizi ibu hamil

- Pola asuh yang tidak optimal

- Sanitasi dan akses air bersih yang tidak memadai

- Ketidakteraturan dalam pemantauan tumbuh kembang anak

*Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting*

- *Intervensi Spesifik*: Menangani penyebab langsung stunting, seperti kekurangan gizi dan penyakit.

- *Intervensi Sensitif*: Menangani penyebab tidak langsung stunting, seperti kemiskinan dan keterbatasan akses layanan kesehatan.

- *Rembuk Stunting*: Forum musyawarah untuk mengidentifikasi permasalahan dan faktor penyebab stunting di desa, serta menyepakati langkah-langkah intervensi.


*Peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Masyarakat*

- Kader Pembangunan Manusia (KPM) berperan penting dalam memantau tumbuh kembang anak dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang stunting. KPM se Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis 16/10/2025 bertempat di Balai Desa Kolongan dilaksanakan rapat koordinasi yang dibuka oleh Sekertaris Kecamatan Ibu Yutny Wakari, SE untuk mengevaluasi capaian pendampingan dalam program Nasional Konvergensi Stunting berbasis desa termasuk evaluasi pendataan eHDW. Penguatan Kapasitas bagi KPM  di sampaikan TAPM Kabupaten Gledies Sangian, ST. memaparkan pentingnya peran KPM menjadi kunci utama untuk suksesnya penanggulangan stunting di desa.

KPM juga sebagai motor dalam program pencegahan stunting dengan mempromosikan perilaku hidup sehat dan mendukung keluarga berisiko stunting untuk lebih cepat keluar dari masalah kesehatan ini. 

Senin, 06 Oktober 2025

Panen Padi Desa Watutumou

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDT No 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang salah satu hal yang diatur  adalah kegiatan  Ketahanan pangan melalui Dana Desa (DD) tahun 2025 wajib di alokasikan minimal 20%.

Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pertanian, perikanan, dan peternakan, bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan lokal, stabilitas ekonomi desa, serta mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). 




Desa Watutumou Kecamatan Kalawat
Kabupaten Minahasa Utara yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari pemukiman tanpa lahan pertanian, melakukan inisiatif bekerjasama dengan pemilik lahan untuk penanaman padi seluas 2,1 Ha. yang berlokasi di Desa Watutumou Tiga.

Panen perdana pada 7 Oktober 2025, di hadiri oleh Kadis PMD, Dinas Pertanian, Forkopimca, Pengurus KDMP dan Tim TAPM Kabupaten serta Pendamping Desa

KPM Talawaan siap Zero Stunting

Stunting berbasis desa merupakan masalah kesehatan yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kemiskinan, kerawanan pangan...