Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDT No 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang salah satu hal yang diatur adalah kegiatan Ketahanan pangan melalui Dana Desa (DD) tahun 2025 wajib di alokasikan minimal 20%.
Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pertanian, perikanan, dan peternakan, bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan lokal, stabilitas ekonomi desa, serta mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kabupaten Minahasa Utara yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari pemukiman tanpa lahan pertanian, melakukan inisiatif bekerjasama dengan pemilik lahan untuk penanaman padi seluas 2,1 Ha. yang berlokasi di Desa Watutumou Tiga.
Panen perdana pada 7 Oktober 2025, di hadiri oleh Kadis PMD, Dinas Pertanian, Forkopimca, Pengurus KDMP dan Tim TAPM Kabupaten serta Pendamping Desa


Tidak ada komentar:
Posting Komentar